Text
Ensiklopedia Pemerintahan & Kewarganegaraan Jilid 7 : Sistem dan Bentuk Pemerintahan di Indonesia
Hidup bernegara pada dasarnya adalah hidup berkonstitusi. Sebab bernegara adalah hidup dengan suatu kesepakatan kolektif untuk membangun tata aturan yang jelas dan diterima berbagai pihak. Semangat itulah yang kemudian melahirkan konstitusi negara kita: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Sejak merdeka 65 tahun yang lalu, konstitusi kita telah kokoh mempersatukan kita sebagai bangsa, menjadi dasar bagi berdirinya sebuah bangsa ketika harus mengarungi bahtera kehidupan, menyongsong arus deras perubahan zaman. Dalam meniti kehidupan yang tidak mudah itu, negara kita terbukti menjadi semakin kuat dan perkasa. Namun, tak jarang pula, kita terlena. Pasang surut pemerintahan di negara kita membuktikan betapa negara ini masih mudah lapuk dimakan usia. Untuk itulah, konstitusi kita ibarat kemudian yang memandu tatanan hidup dan perilaku kita dalam berbangsa dan bernegara. Penyesuaian-penyesuaian masih sangat diperlukan untuk menjaga agar negara kita tetap tegak berdiri di atasnya, berdiri dengan aturan-aturan hukum yang berpedoman pula kepadanya.
Tidak tersedia versi lain